Temu Kerja Penyuluh KKBPK Prov. Jateng Tahun 2017
By PPKS Bahtera - Desember 06, 2017
Perkembangan lingkungan strategis yang saat ini berjalan sangat cepat, yang mempengaruhi pengelolaan pemerintahan baik di tingkat Pusat, Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur pembagian urusan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Dampaknya nomenklatur, tugas dan fungsi serta kewenangan di dalam pemerintahan menjadi berubah.
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
- BKKBN tidak terlepas dari penyesuaian perkembangan dan perubahan lingkungan strategis tersebut
- Sebelumnya perubahan BKKBN didasarkan oleh adanya Undang-undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga. Tugas utama diarahkan pada Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga. Hal tersubut yang menjadi dasar bahwa program utama BKKBN adalah Program Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga (KKBPK).
- Pasca terbitnya Undang-Undang Nomor. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah,
BKKBN diamanatkan untuk
mengelola tenaga Penyuluh KKBPK, yang sebelumnya
dikelola dan
didayagunakan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota sejak tahun 2004.
Kegiatan Temu Kader Penyuluh KKBPK
Tahun 2017 diselenggarakan pada tanggal 6 Desember 2017, di Gedung Auditorium
Akpol, Semarang. Peserta sebanyak 1.908 orang PKB/PLKB
Acara
tersebut dihadiri dari Kab/Kota : Kepala OPD KB dan pendamping, provinsi :
Pejabat esselon III, IV dan Pejabat fungsional di
lingkungan Perwakilan BKKBN Prov. Jateng
Asisten
Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Prov. Jateng Herru Setiadhie, SH,
MSi, mewakili Gubernur Jawa Tengah membuka acara : Temu Kerja Penyuluh KKBPK
Tingkat Provinsi Jawa Tengah tahun 2017, dengan tema : “Kita Tingkatkan
Komitmen dan Penguatan Lini Lapangan Menyongsong Era Baru Penyuluh KKBPK”.
Dalam sambutannya beliau
menyampaikan :
- Pendayagunaan Tenaga Penyuluh KKBPK yang selanjutnya disebut adalah kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam memanfaatkan tenaga Penyuluh dan Penggerak Pembangunan di bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana di lini lapangan.
- Ke depan Alih kelola Penyuluh KKBPK menjadi moment yang sangat penting dalam meningkatkan efektifitas pengelolaan tenaga Penyuluh KKBPK.
- Penataan pengelolaan Penyuluh KKBPK sangat strategis untuk segera dilakukan
- Penyuluh KKBPK sebagai ujung tombak Program KKBPK dan dhandalkan untuk mengelola dan melaksanakan kegiatan-kegiatan program KKBPK di lini lapangan sekaligus menjadi pelopor penerapan 8 fungsi keluarga dan revolusi mental melalui keluarga
- Penyuluh KKBPK merupakan sumber daya yang potensial, yang dibutuhkan masyarakat dalam memberikan informasi, edukasi dan penggerakan terkait program KKBPK
- Penyuluh KKBPK diharapkan dapat mengetahui tentang perkembangan isu-isu strategi tentang perkembangan program, antara lain Penguatan Program KKBPK di Desa, Integrasi Program KKBPK dengan pembangunan lain, misal Kampung KB, Perkembangan Kependudukan, Pelayanan KB di era SJSN ( Sistem Jaminan Sosial Nasional), Implemetasi Program Pembangunan Keluarga dalam membentuk karakter bangsa.
- Menyampaikan salam Petugas KB : “ SEHAT, SEMANGAT, LUAR BIASA “.
Plt. Deputi Adpin, yang diwakili
Inspektur Utama (Drs. Agus Sukiswo, AK, MM), Sekretaris Utama (H. Nofrijal, SP, MA),
Direktorat Bina Lini Lapangan (Made Yudistira) serta Motivator.
Materi
yang disampaikan : Peningkatan Kompetensi Penyuluh KKBPK, Fungsi dan Peran Penyuluh KKBPK serta
Sosialisasi E Visum Bagi Penyuluh KKBPK. Acara
Temu Kerja Penyuluh KKBPK Tingkat Provinsi Jawa Tengah tahun 2017 ditutup oleh Kepala Perwakilan
BKKBN Prov. Jateng