Konsultasi dan Konseling Keluarga Remaja dan Remaja

By PPKS Bahtera - Januari 01, 2014


A.     Latar Belakang
Undang-undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga dimana dalam Pasal 47 ayat (1) menyatakan bahwa Pemerintah dan pemerintah daerah menetapkan kebijakan pembangunan keluarga melalui pembinaan ketahanan dan kesejahteraan keluarga; ayat (2) Kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk mendukung keluarga agar dapat melaksanakan fungsi keluarga secara optimal. Kemudian dipertegas lagi dengan Pasal 48 ayat (1) Kebijakan pembangunan keluarga melalui pembinaan   ketahanan dan kesejahteraan keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 dilaksanakan dengan cara (butir b) Peningkatan kualitas remaja dengan pemberian akses informasi, pendidikan, konseling, dan pelayanan tentang kehidupan berkeluarga.
Salah satu program pembangunan yang berkaitan dengan kependudukan dan keluarga berencana adalah Program Pembangunan Keluarga dan Ketahanan Keluarga (PK3) yang bertujuan mengendalikan jumlah penduduk yaitu diantaranya dengan program Generasi Berencana (GenRe) dalam rangka penyiapan kehidupan berkeluarga bagi remaja, melalui promosi Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP) dan Kesehatan Reproduksi Remaja (KRR).
Pendewasaan Usia Perkawinan bertujuan untuk memberikan pengertian dan kesadaran kepada remaja agar di dalam merencanakan keluarga, mereka dapat mempertimbangkan berbagai aspek berkaitan dengan kehidupan berkeluarga, ditinjau dari aspek kesehatan, ekonomi, psikologi dan agama. Tujuan PUP seperti ini berimplikasi pada perlunya peningkatan usia perkawinan yang lebih dewasa sehingga berdampak pada penurunan Total Fertility Rate (TFR).
Arah kebijakan Program GenRe adalah mewujudkan Tegar Remaja dalam rangka Tegar Keluarga untuk mencapai Keluarga Kecil Bahagia Sejahtera. Tegar remaja adalah membangun setiap remaja Indonesia menjadi TEGAR, yaitu remaja yang menunda usia perkawinan, berperilaku sehat, menghindari resiko TRIAD KRR (Seksualitas, NAPZA, HIV dan AIDS), menginternalisasi Norma Keluarga Kecil Bahagia Sejahtera dan menjadi contoh, idola, teladan dan model bagi remaja sebaya.

B.    Tujuan
Memberikan kemudahan bagi petugas konseling remaja  dan keluarga remaja didalam memberikan informasi dan konseling Pendewaan Usia Perkawinan dan TRIAD KRR (Seksualitas, NAPZA, HIV dan AIDS), guna  mewujudkan Tegar Remaja menuju Tegar Keluarga.

C.    Batasan Pengertian
  1. Program Generasi Berencana (GenRe) adalah suatu program untuk memfasilitasi terwujudnya Tegar Remaja, Tegar Remaja adalah Remaja yang berperilaku sehat, terhindar dari risiko TRIAD KRR (Seksualitas, NAPZA, HIV dan AIDS), menunda usia pernikahan, mempunyai perencanaan kehidupan berkeluarga untuk mewujudkan Keluarga Kecil Bahagia Sejahtera serta menjadi contoh, model, idola dan sumber informasi bagi teman sebayanya.
  2. Kesehatan Reproduksi Remaja adalah suatu kondisi sehat yang menyangkut sistem reproduksi (fungsi, komponen dan proses) yang dimiliki oleh remaja baik secara fisik, mental, emosional dan spiritual.
  3. TRIAD KRR adalah tiga resiko yang dihadapi oleh remaja, yaitu resiko-resiko yang berkaitan dengan seksualitas, NAPZA, HIV dan AIDS.
  4. Resiko seksualitas adalah sikap dan perilaku seksual remaja yang berkaitan dengan Infeksi Menular Seksual (IMS), Kehamilan Tidak Diinginkan (KTD), aborsi dan resiko perilaku seks sebelum nikah.
  5. HIV adalah singkatan dari Human Immunodeficiency Virus, yaitu virus yang menurunkan sistem kekebalan tubuh manusia.
  6. AIDS adalah singkatan dari Acquired Immuno Deficiency Syndrome, yaitu kumpulan dari berbagai gejala penyakit akibat turunnya kekebalan tubuh individu yang didapat akibat HIV.
  7. NAPZA adalah singkatan dari Narkotika, Alkohol, Psikotropika, dan zat adiktif lainnya, yaitu zat-zat kimiawi yang dimasukkan kedalam tubuh manusia baik secara oral (melalui mulut), dihirup (melalui hidung) atau disuntik yang menimbulkan efek tertentu terhadap fisik, mental dan ketergantungan.
  8. Remaja (Adolescent) adalah penduduk usia 10–19 tahun (WHO), Pemuda (Youth) adalah penduduk usia 15-24 tahun (UNFPA), Orang Muda (Young people) adalah penduduk usia 10-24 tahun (UNFPA dan WHO), Generasi Muda (Young Generation) adalah penduduk usia 12-24 tahun (World Bank), Remaja/Mahasiswa sebagai sasaran program GenRe adalah penduduk usia 10-24 tahun yang belum menikah.
  9. Pendidik Sebaya adalah remaja/mahasiswa yang punya komitmen dan motivasi yang tinggi sebagai narasumber bagi kelompok remaja sebayanya dan telah mengikuti pelatihan Pendidik Sebaya dengan mempergunakan modul dan kurikulum standard yang telah disusun oleh BKKBN atau yang setara.
  10. Konselor Sebaya   adalah Pendidik Sebaya yang punya komitmen dan motivasi yang tinggi untuk memberikan konseling   bagi kelompok remaja sebayanya yang telah mengikuti pelatihan konseling dengan mempergunakan modul dan kurikulum standar yang telah disusun oleh BKKBN atau yang setara.
  11. Pengelola PIK Remaja/Mahasiswa (PIK R/M) adalah remaja/mahasiswa yang punya komitmen dan mengelola langsung PIK R/M serta telah mengikuti pelatihan dengan mempergunakan modul dan kurikulum standard yang telah disusun oleh BKKBN atau yang setara. Pengelola PIK R/M terdiri dari Ketua, Penanggung Jawab Bidang Administrasi, Penanggung Jawab Bidang Program/kegiatan, Pendidik Sebaya dan Konselor Sebaya.
  12. Pembina PIK R/M adalah seseorang yang mempunyai kepedulian yang tinggi terhadap masalah-masalah remaja/mahasiswa, memberi dukungan dan aktif membina PIK R/M, baik yang berasal dari Pemerintah, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atau organisasi remaja/mahasiswa lainnya.
  13. Tegar Remaja adalah remaja-remaja yang menunda usia pernikahan, berperilaku sehat, terhindar dari resiko triad KRR (Seksualitas, NAPZA, HIV dan AIDS), mempunyai penyiapan kehidupan berkeluarga untuk mewujudkan Keluarga Kecil Bahagia Sejahtera serta menjadi contoh, model, idola dan sumber informasi bagi teman sebayanya.
  14. Life Skills menurut Undang-undang Sistim Pendidikan Nasional Nomor 20 tahun 2003 adalah pendidikan non formal yang memberikan ketrampilan non formal, sosial, intelektual/akademis, dan vokasional untuk bekerja secara mandiri.
  15. Total Fertility Rate (TFR) yaitu rata-rata jumlah anak yang dimiliki oleh wanita selama usia reproduksinya.

  • Share:

You Might Also Like

0 comments

Created with by BeautyTemplates | Distributed By Blogger Templates