Konsultasi dan Konseling Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi
By PPKS Bahtera - Januari 01, 2014
A.
Latar
Belakang
Kesepakatan
International Conference on Population
and Development (ICPD) di Cairo tahun 1994 mencantumkan bahwa pemenuhan
kebutuhan Keluarga Berencana yang terjangkau secara universal pada tahun 2015
merupakan bagian dari pendekatan kesehatan reproduksi dan hak-hak reproduksi.
Disamping itu, Indonesia juga telah menyepakati konsensus global dalam Millenium Development Goals (MDGs) yang
kini menjadi arah pembangunan nasional.
Tujuan
MDGs yang terkait dengan program KB diantaranya adalah tujuan ke- 4 (Menurunkan
Angka Kematian Anak) dengan target menurunkan Angka Kematian Balita (AKBA)
hingga dua per tiga dalam kurun waktu 1990-2015 dan tujuan ke-5 (Meningkatkan
Kesehatan Ibu) dengan target 5a menurunkan angka kematian ibu hingga tiga per
empat, dan 5b mewujudkan akses kesehatan reproduksi bagi semua pada tahun 2015.
Program
Keluarga Berencana (KB) memiliki makna yang sangat strategis, komprehensif dan
fundamental dalam upaya mewujudkan manusia Indonesia sejahtera yang tidak
terpisahkan dengan program pendidikan dan kesehatan. Undang-Undang Nomor 10
Tahun 1992 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera
yang kemudian direvisi menjadi Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang
Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga menyebutkan bahwa Keluarga
Berencana adalah upaya mengatur kelahiran anak, jarak dan usia ideal
melahirkan, mengatur kehamilan melalui promosi, perlindungan dan bantuan sesuai dengan hak reproduksi untuk
mewujudkan keluarga berkualitas.
Pelayanan
Keluarga Berencana (KB) dan Kesehatan Reproduksi (KR) telah menjadi tuntutan
masyarakat dan dijamin oleh Undang-Undang, disamping itu merupakan kewajiban
pemerintah dan pemberi pelayanan untuk menyediakannya. Tuntutan pelayanan yang
berkualitas dipengaruhi dengan semakin meningkatnya pengetahuan masyarakat
terhadap kesehatan. Oleh karena itu pelayanan KB dan KR penting pula untuk
menjamin penyediaan pelayanan yang berkualitas. Terdapat 6[1]
(enam)
unsur yang menjadi penentu pelayanan KB yang berkualitas diantaranya adalah
pemberian informasi kepada klien KB secara adekuat.
B.
Tujuan
Memberikan kemudahan bagi petugas
konsultasi dan konseling didalam memberikan informasi mengenai keluarga
berencana dan pencegahan masalah-masalah kesehatan reproduksi.
C.
Batasan
Pengertian
- Keluarga Berencana adalah Upaya mengatur kelahiran anak, jarak dan usia ideal melahirkan, mengatur kehamilan melalui promosi, perlindungan, dan bantuan sesuai dengan hak reproduksi untuk mewujudkan keluarga yang berkualitas.
- Pusat Pelayanan Keluarga Sejahtera (PPKS) adalah wadah kegiatan dan atau rangkaian kegiatan pelayanan keluarga melalui pemberian KIE, konseling, bimbingan dan fasilitasi.
- Kesehatan Reproduksi (Kespro) adalah suatu keadaan sehat baik secara fisik, memntal dan social serta bukan semata-mata terbebas dari penyakit atau kecacatan dalam segala aspek yang berhubungan sengan system,fungsi dan proses reproduksi (WHO,1992).
- Amenore adalah tidak mendapatkan haid.
- Safety Box adalah wadah atau tempat pembuangan jarum suntik bekas yang aman dari tusukan, kebakaran
- Efek samping adalah perubahan system, alat dan fungsi tubuh yang timbul akibat penggunaan alat atau obat kontrasepsi dan tidak berpengaruh serius terhadap klien.
0 comments