Konsultasi dan Konseling Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi

By PPKS Bahtera - Januari 01, 2014


A.     Latar Belakang
Kesepakatan International Conference on Population and Development (ICPD) di Cairo tahun 1994 mencantumkan bahwa pemenuhan kebutuhan Keluarga Berencana yang terjangkau secara universal pada tahun 2015 merupakan bagian dari pendekatan kesehatan reproduksi dan hak-hak reproduksi. Disamping itu, Indonesia juga telah menyepakati konsensus global dalam Millenium Development Goals (MDGs) yang kini menjadi arah pembangunan nasional.
Tujuan MDGs yang terkait dengan program KB diantaranya adalah tujuan ke- 4 (Menurunkan Angka Kematian Anak) dengan target menurunkan Angka Kematian Balita (AKBA) hingga dua per tiga dalam kurun waktu 1990-2015 dan tujuan ke-5 (Meningkatkan Kesehatan Ibu) dengan target 5a menurunkan angka kematian ibu hingga tiga per empat, dan 5b mewujudkan akses kesehatan reproduksi bagi semua pada tahun 2015.
Program Keluarga Berencana (KB) memiliki makna yang sangat strategis, komprehensif dan fundamental dalam upaya mewujudkan manusia Indonesia sejahtera yang tidak terpisahkan dengan program pendidikan dan kesehatan. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1992 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera yang kemudian direvisi menjadi Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga menyebutkan bahwa Keluarga Berencana adalah upaya mengatur kelahiran anak, jarak dan usia ideal melahirkan, mengatur kehamilan melalui promosi, perlindungan dan  bantuan sesuai dengan hak reproduksi untuk mewujudkan keluarga berkualitas.
Pelayanan Keluarga Berencana (KB) dan Kesehatan Reproduksi (KR) telah menjadi tuntutan masyarakat dan dijamin oleh Undang-Undang, disamping itu merupakan kewajiban pemerintah dan pemberi pelayanan untuk menyediakannya. Tuntutan pelayanan yang berkualitas dipengaruhi dengan semakin meningkatnya pengetahuan masyarakat terhadap kesehatan. Oleh karena itu pelayanan KB dan KR penting pula untuk menjamin penyediaan pelayanan yang berkualitas. Terdapat 6[1] (enam) unsur yang menjadi penentu pelayanan KB yang berkualitas diantaranya adalah pemberian informasi kepada klien KB secara adekuat.

B.    Tujuan
Memberikan kemudahan bagi petugas konsultasi dan konseling didalam memberikan informasi mengenai keluarga berencana dan pencegahan masalah-masalah kesehatan reproduksi.

C.    Batasan Pengertian

  1. Keluarga Berencana adalah Upaya mengatur kelahiran anak, jarak dan usia ideal melahirkan, mengatur kehamilan melalui promosi, perlindungan, dan bantuan sesuai dengan hak reproduksi untuk mewujudkan keluarga yang berkualitas.  
  2. Pusat Pelayanan Keluarga Sejahtera (PPKS) adalah wadah kegiatan dan atau rangkaian kegiatan pelayanan keluarga melalui pemberian KIE, konseling, bimbingan dan fasilitasi.
  3. Kesehatan Reproduksi (Kespro) adalah suatu keadaan sehat baik secara fisik, memntal dan social serta bukan semata-mata terbebas dari penyakit atau kecacatan dalam segala aspek yang berhubungan sengan system,fungsi dan proses reproduksi (WHO,1992).
  4. Amenore adalah tidak mendapatkan haid.
  5. Safety Box adalah wadah atau tempat pembuangan jarum suntik bekas yang aman dari tusukan, kebakaran
  6. Efek samping adalah perubahan system, alat dan fungsi tubuh yang timbul akibat penggunaan alat atau obat kontrasepsi dan tidak berpengaruh serius terhadap klien.

  • Share:

You Might Also Like

0 comments

Created with by BeautyTemplates | Distributed By Blogger Templates