Salah satu tugas BKKBN adalah membuat kebijakan umum yang
berkaitan dengan pola pembangunan kependudukan yangbertujuan antara lain agar semua pembangunan diIndonesia
menganut landasan kuat tentang pembangunan nasional yang berwawasan
kependudukan. Dengan kata lain bahwa seluruh proses perencanaan, pelaksanaan,
dan hasil pembangunan nasional harus mempertimbangkan nilai positif dan
negatifnya bagi penduduk Indonesia dalam berbagai matranya. Penduduk Indonesia
harus menjadi fokus perhatian dalam pembangunan, baik sebagai subjek (pelaku)
pembangunan ataupun sebagai objek (penikmat) hasil pembangunan.
Guna mencapai tujuan tersebut, BKKBN
menyelenggarakan kegiatan Pusat Pelayanan Keluarga Sejahtera (PPKS) yang
memberikan minimal delapan jenis pelayanan , yaitu: 1) pelayanan data dan
informasi kependudukan dan keluarga berencana, 2) konsultasi dan konseling
keluarga balita dan anak, 3) konsultasi dan konseling keluarga remaja dan
remaja, 4) konsultasi dan konseling pranikah, 5) konsultasi dan konseling
keluarga berencana dan kesehatan reproduksi, 6) konsultasi dan konseling
keluarga harmonis, 7) konsultasi dan konseling keluarga lansia dan lansia, 8) pembinaan
pemberdayaan usaha ekonomi keluarga.
Pelayanan data dan
informasi merupakan pelayanan dasar dan program pokok dari PPKS
yang harus dilaksanakan secara terintegrasi dan bersifat multi dimensional.Oleh
sebab itu maka setiap instansi pemerintah, swasta, maupun LSM yang mempunyai
atau mengelola data dan informasi
Kependudukandan Keluarga Berencana (KB)
secara umum merupakan mitra kerja dari PKKS.
Disadari bahwa pelayanan data dan informasi kependudukan, data keluarga
berencana dan keluarga sejahtera, dan data pendukung lainnya masih belum optimal. Hal ini disebabkan oleh berbagai faktor antara lain masih
rendahnya kualitas sumber daya manusia yang ada, adanya ketidak seimbangan antara beban kerja dengan jumlah pegawai,
sarana masih terbatas, serta
belum ada kesamaan
persepsi tentang jenis, kualitas, sumber, dan tujuan penyediaan data dan informasi kependudukan dan KB tersebut. Untuk itu diperlukan upaya-upaya
dalam meningkatkan kinerja pegawai dalam pengolahan data dan informasi, serta terintegrasinya
berbagai mitra dalam penyediaan data yang akurat, sehingga dapat memberikan pelayanan data dan informasi kependudukan dan KB secara prima dan memuaskan bagi
pelanggannya. Dalam proses tersebut, maka keterlibatan masyarakat dan instansi
terkait perlu diakomodir dengan cara mempermudah jaminan akses informasi publik
berdasarkan pedoman pengelolaan data
dan informasi.
Sehubungan dengan hal tersebut
pencarian, pengelolaan dan penyediaan data dan informasi bagi publik diharapkan dapat menunjang kepentingan pembangunan nasional
yang lebih luas.
B. Tujuan
Memberikan kemudahan bagi pelaksana PPKS dalam
melayani data dan informasi
yang berkaitan dengan kependudukan dan keluarga berencana kepada masyarakat umum dan berbagai instansi
baik pemerintah maupun swasta,
sehingga dapat memanfaatkan data dan informasi kependudukan dan KB tersebut, untuk
kepentingan pribadi, organisasi, instansi pemerintahan dan swasta dalam rangka
melaksanakan pembangunan yang berwawasan kependudukan.
C. Batasan Pengertian
- Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan f ormat sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik atau nonelektronik.
- Pelayanan Informasi adalah jasa yang diberikan oleh Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional kepada masyarakat pengguna informasi.
- Pembangunan berwawasan kependudukan ialah pembangunan yang mempertimbangkan untung ruginya bagi penduduk sekitar dalam berbagai matranya, terutama kesehatan, pendidikan, kesejahteraan, dan kesempatan berpartisipasi baik sebagai subjek maupun sebagai objek dari pembangunan tersebut.
0 comments